Guru Honorer PPPK Tahap I mulai Melakukan Pemberkasan


Gb.Ilustrasi (Kupukertas/Zonapasar)

JAKARTA-Ribuan guru honorer PPPK yang lulus tahap I mulai melakukan pemberkasan menyusul terbitnya surat kepala daerah guna pemberkasan NIP PPPK

Susi Maryani selaku ketua Solidaritas Nasioal wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan mengatakan bahwa surat pengumumapemberkasan NIP PPPK Guru tahap I untuk Palembang sudah terbit per 13 November 2021.

Dijadwalkan hari ini (15/11) ratusan guru honorer akan memulai pemberkasan. Tidak hanya Palembang, beberapa kabupaten/kota di Sumsel juga sudah lebih dulu melakukan pemberkasan diantaranya Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Banyu Asin, ucap Susi Maryani.

Beberapa dokumen yang perlu diunggah sebagai usulan penetapan NIP PPPK antara lain:

1.      Pas foto formal terbaru dengan background merah

2.      Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3.      Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan disertai materai

4.      Surat pernyataan Lima poin dengan tanda tangan yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang:

a.       Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakkan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

b.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

c.       Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri

d.      Tidak menjadi anggota/pegurus Parpol atau terlibat politik praktis

e.       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

5.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian RI

6.      Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS/Dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan pemerintah

7.      Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika,precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

 

(Esy/Kupukertas) 

Belum ada Komentar untuk "Guru Honorer PPPK Tahap I mulai Melakukan Pemberkasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel