Guru Honorer PPPK Tahap I mulai Melakukan Pemberkasan
Gb.Ilustrasi (Kupukertas/Zonapasar) |
JAKARTA-Ribuan guru honorer PPPK yang
lulus tahap I mulai melakukan pemberkasan menyusul terbitnya surat kepala
daerah guna pemberkasan NIP PPPK
Susi Maryani selaku ketua Solidaritas
Nasioal wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan mengatakan bahwa surat
pengumumapemberkasan NIP PPPK Guru tahap I untuk Palembang sudah terbit per 13
November 2021.
Dijadwalkan hari ini (15/11) ratusan
guru honorer akan memulai pemberkasan. Tidak hanya Palembang, beberapa
kabupaten/kota di Sumsel juga sudah lebih dulu melakukan pemberkasan diantaranya
Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Banyu Asin, ucap Susi
Maryani.
Beberapa dokumen yang perlu diunggah
sebagai usulan penetapan NIP PPPK antara lain:
1.
Pas
foto formal terbaru dengan background merah
2.
Ijazah
asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
3.
Daftar
Riwayat Hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan disertai materai
4.
Surat
pernyataan Lima poin dengan tanda tangan yang bersangkutan dan bermaterai yang
berisi tentang:
a.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai hukum tetap karena melakkan pidana dengan pidana penjara dua tahun
atau lebih
b.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
c.
Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri
d.
Tidak
menjadi anggota/pegurus Parpol atau terlibat politik praktis
e.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
5.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian RI
6.
Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS/Dokter yang
bekerja pada unit layanan kesehatan pemerintah
7.
Surat
keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika,precursor dan
zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
(Esy/Kupukertas)
Belum ada Komentar untuk "Guru Honorer PPPK Tahap I mulai Melakukan Pemberkasan"
Posting Komentar